KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 005 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA


BAB I

PENDAHULUAN


1. Umum
a. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan bagi kaum muda (usia 7 sarnpai dengan 25 tahun).
b. Gerakan Prarriuka bertujuan membentuk setiap pramuka a
gar rnemiliki kepribadian
yang beriman, bertakwa,  berakhlak mulia, berjiwa patriotik, tact hokum,
menjunjung tinggi nitai-nitat luhur bangsa dan rnerniriki kacakapan hidup sebagai
kader  bangsa  dalam  menjaga  clan  rnembangun  Negara  Kesatuan  Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup,
c. Gerakan   Pramuka   mernpunyai   tunas   pokok   rnenyelenggarakan   pendidikan
kepramukaan   bagi  kaum  muda  dengan  birribingan  anggota  dewasa,  guns
menurnbuhkan   tunas   bangsa   agar   menjadi   generasi yang lebth baik,
bertanggungjawab,  rnompu  mernbina dan  rnengisi  kernerdekean nasionat serta membangun dunia yang lebih baik.
d. Gerakan  Pramuka  sebagai  organisasi  baser dan tersebar di  seluruh  petosok
Nusantara berupaya untuk selatu meyesuaikan perkembangan kebutuban kaum
muda, sehingga kwartir di masing-masing Jajaran diherapkan untuk membentuk
Dewan  Kerja sebagai wadah  kaderisasi  kepemimpinan  yang  niembantu kwartir
dalam pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
2. Maksud dan Tujuan
a.  Maksud disusunnya petunjuk penydenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai
pedoman dalam membentuk dan  mengelola  Dewan  Kerja Pramuka yang Iebih
sistematis dan terarah.
b.  Tujuannya  adalah untuk menyelaraskan pelaksanean pengelolaan Dewan Kerja
Pramuka kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah, den Kwartir Nasional.

3. Dasar
a. Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  12  Tahun  2010  tentang  Gerakan
Pramuka
b.  Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun  2013 Nomor  11/Munas/2013 tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
c.  Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tabun 2013 Nomor 10/Munas12013 tentang
Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2014-2019.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun  2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

4. Sisternatika
Sistematika petunjuk penyelenggaraan ini disususun sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan Pembentukan Dewan Kerja
c.  Keanggotaan, Sifat, Status, dan Kedudukan Dewan Kerja
d. Fungsi dan Tugas Pokok Dewan Kerja
a.  Tanggung Jawab dan Laporan Dewan Kerja
f.  Hubungan Kerja Dewan Kerja
g. Masa Bakti
h. Organisasi Dewan Kerja
i. Pembagian Tugas Dalam Dewan Kerja
j. Fungsi, Tugas, dan Mekanisme Bidang Dalam Dewan Kerja
k. Sistem Administrasi dan Perencanaan Dewan Kerja
L Keuangan Dewan Kerja
m. Sangga Kerja, Kelomook Kerja, Unit Kegiatan
Dewan Kehormatan Dewan Kerja
o.  Rapat-Rapat Dewan Kerja
p.  Sidang Paripurna
q. Musyawarah
r.  Persyaratan Anggota Dewan Kerja
s.  Proses Seleksi Anggota Dewan Kerja
t.  Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Kerja
u. Mutasi, Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Kerja
v.  Penutup

Pengertian
Dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini yang dimaksud dengan:
a.  Dewan  Kerja  Pramuka  Penegak  dan  Pramuka  Pandega  yang  selanjutnya
disingkat Dewan Karla adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan  Pramuka Penegak dan Pramuka  Pandega  Putri  Putra,  sebagai  bagian  integral  dad  Kwartir  dan berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai prinsip "dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka  Pandega  dengan  bimbingan  orang dewasa", yang  pengelolaannya bersifat kolektif dan kolegial. Kolektif adalah bahwa keputusan dan kebijakan Dewan Kerja adalah keputusan
atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang diputuskan secara bersama-sama oreh seluruh anggota Dewan Kerja.
c. Kolegial   adalah   bahwa  segala  pelaksanaan  tugas  pokok,   kebijakan  dan
tanggungjawab Dewan Kerja dilaksanakan dalarn semangat kebersamaan dan gotong  royong  oleh  seturuh  anggota  berdasarkan  pernbagian  tugas  yang disepakati oleh anggota Dewan Kerja.
d.  Ex-officio adalah status yang secara otomatis melekat pada seseorang karena
adanya sebuah keadaan yang terlebih dahulu disandang oleh orang tersebut,
Tata Peradatan adalah aturan khusus yang berlaku sebagai pijakan bagi anggota
dewan kerja. juga Sandi dan Pusaka Adat yang berlaku untuk Dewan Kerja yang bersangkutan,
Sangga Kerja adalah kepanitiaan yang dibentuk dan dipimpin oleh Dewan Kerja atas  persetujuan  Kwartirnya,  yang  beranggotakan  Pramuka  Penegak  dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan sebuah kegiatan.
g.  Dewan Kehormatan Dewan Kerja   adalah dewan yang dibentuk dari, oleh dan
untuk anggota Dewan Kerja untuk menyelesaikan hal-hat yang berkaitan dengan pelanggaran  terhadap kode  kehormatan  prarnuka  dan etika  yang  berlaku di Dewan Kerja yang dilakukan oleh anggota Dewan Kerja.
Kelompok kerja adalah kelornpok yang dibentuk dan dipimpin oleh Dewan Kerja atas  persetujuan   Kwartirnya.  yang  beranggotakan  Prarnuka  Penegak  dan Pramuka  Pandega  serta  dapat ditambah  dengan Anggota  Dewasa  Gerakan Pramuka atau orang dewasa di luar Gerakan Pramuka yang memiliki keahtian atau ketrampifan tertentu yang diperlukan untuk melakukan perancangan atau pengkajian tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan den Mau kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Prarnuka Pandega.
Sidang  Paripurna  adalah  pertemuan  tahunan  sebagai  media  evaluasi  atas kegiatan Dewan Kerja penyelenggara, sekaligus sebagai langkah pengendafian operasional  melalui  koordinasi,  konsultasi,  informasi,  dan  kerjasama  dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ruth Putra yang disingkat Musppanitra adalah forum tertinggi bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Musppanitra Luar Biasa adalah Musppanitra yang diselenggarakan diantara dua Musppanitra yang  seharusnya  karena  ada  hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak.
Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalarn pelaksanaan tugas-tugasnya.
rn.  Pemberhentian anggota adalah pengakhiran status keanggotaan anggota Dewan Kerja.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PEMSENTUKAN DEWAN KERJA

1. Maksud
Maksud  dibentuk  Dewan  Kerja  adalah  untuk  rnemberi  kesempatan  kepada  pars Pramuka  Penegak  dan  Pramuka  Pandega  untuk  menarnbah  pengetahuan  dan pengaiaman dibidang organisasi serta mengembangkan bakat kepernimpinan.

2. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk bertujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetanuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya  pengembangan  pribadi  dan  pengabdiannya  kepada  Gerakan  Pramuka, mnyarakat, bangsa dan negara.


BAB III
KEANGGOTAAN, SIFATT STATUS, DAN KEDUDUKAN DEWAN KERJA

1. Keanggotaan
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2. Sifat
Dewan Kerja dalam i-nelaksanakan fungsi clan tugasnya bersifat kolektif dan kolegial.
3. Status
Dewan Kerja berstatus sebagai Satuan Bina sekaligus sebagai Satuan Gerek.
4. Kedudukan
Dewan   Kerja   berkedudukan  sebagai  badan  kelengkapan  Kwartir  dalam  hal pengelolaan pembinaan dan kegiatan.



BAB IV
FUNGSI DAN TUGAS POKOK DEWAN KERJA

1. Fungsi:
a. Pelaksana keputusah-keputusan musyawarah dan sidang paripurna yang telah
disahkan oleh Kwartirnya.
b. Pembuat dan  pernberi  pandangan,  pendapat, saran dan usul kepada Kwanir
tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
o. Pengelola program  pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega di Kwartir.
d. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kerjanya
dengan Kwartir.
e. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kyvartir.

2. Tugas Pokok:
a. Melaksanakan  keputusan-keputusan  Musppanitra  yang  telah  disankan  oleh
Musyawarah Kwartir.
b. Mernberikan bimbingan kepada Dewan Kerja yang berada setingkat di bawahnye.
c. Metakukan koordinasi dan konsultasi antar Dewan Kerja
d. Mengkaji, rnengkoordinasikan, dart mengusulkan bentuk program pembinaan dan
kegiatan berikut tats pengaturannya bagi Prarnuka Penegak dan Prarnuka Pandega
kepada Kwartir.
e. Me[akukan peneritian dan evaluasi terhadap program dan kegiatan bagi Pramuka
Penegak   dan   Pramuka   Pandega   termasuk   permasalahan   yang   clfhadapi
menyangkut proses pembinaan.
f. Me[akukan sosialisasi atas suatu peraturan maupun  petunjuk penyelenggaraan
khususnya yang berhubungan dengan Prarnuka Penegak dan Prarnuka Pandega.
g. Meinbuat  perencanaan  dan  pelaporan  atas  kegiatan  yang  dilakukan  dan
disampaikan pada Sidang Paripurna.
h. Membantu Kwartir dalarn melaksanakan program.
i.  Menyelenggarakan Sidang Paripurna di tingkat Kwartir.
j.  Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega PutrJ
Putra df tingkat Kwartir.

BAB V
TANGGUNG JAWAB DAN LAPORAN DEWAN KERJA

1. Tanggung Jawab
Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi dan togas pokok serta kebijakan kepada Musppanitra dan kwartirnya.

2.  I_aporan
a. Dewan  Kerja  memberikan  laporan  atas  kegiatan  yang  dilaksanakan  berikut
pertanggungjawaban keuartgan kepada Kwartir melalui Ketua Kwartir.
b. Dewan Kerja menyampaikan iaporan pelaksanaan kegiatan clan kebrjakan secara
berkala  dalarn  Sidang  Paripurna  yang  dihacfiri  baik sebagai  peserta  maupun
penyelenggara.


BAB VI
HUBUNGAN KERJA DEWAN KERJA
1. Hubungan Dewar  Kerja dengan Kwartir berbentuk hubungan koordinatif dan konsuftatif
d arn tnal memikirkan, merencanakan,  mernutuskan dan menilai Icegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega sesuai dengan wilayah kerjanya,
2. Hubungan antar Dewan Kerja berupa informatif, koordinatif, dan konsuitatif,
3. Hubungan antar Dewan Kerja dilakukan atas sepengetahuan dan melarui Kwartir.
4. Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar
Gerakan Pramuka atas izin kwartirnya baik atas inisiatif Dewan Kerja yang bersangkutan
atau atas permintaan kwartir.

BAB VII
MASA BAKTI

1. Masa bakti Dewan Kerja dimulai dan berakhir sesuai dengan masa bakti kwartir.
2. Sebeium Dewan Kerja hasil Muspbanitra disahkan rnelalui surat keputusan kwartir,
rnaka pengurus Dewan Kerja penyelenggara Muspoanitra tetap rnenjalankan fungsi dan
tugasnya.


BAB VIII
ORGANISASI DEWAN KERJA

1.  Struktur Organisasi Dewan Kerja mengikuti pengorganisasian kwartir:
a. Tingkat nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Tingkat Nasional disingkat Dewan Kerja Nasional (DIN).
b. Tingkat daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Tingkat Daerah disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD).
c. Tingkat cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Tingkat   abang disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
d. Tingkat ranting disebut De an Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Tingkat Ranting disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR).

2.  Struktur kepengurusan Dewan Kerja:
a Seorang Ketua, merangkap anggota.
b. Seorang Wakil Ketua, merangkap anggota,
c. Sekretaris, merangkap anggota.
d. Bendahara, merangkap anggota.
e. Para Ketua Bidang, merangkap anggota
f. Beberapa prang anggota.
g. Jumlah sekretaris dan bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d
disesuaikan dengan kebutuhan Dewan Kerja yang bersangkutan.

3. Komposisi kepengurusan Dewan Kerja:
a. Jika Ketua seorang putra, maka wakil ketua seorang putri begitu [Aida sebaliknya
b. Jurnlah anggota Dewan Kerja secara keseluruhan ditetapkan dalarn Musppanitra
sebanyak-banyak 21 prang,
c. Jurnrah anggota Dewan Kerja secara keseluruhan ganjil,

4. Pernbidangan dalam Dewan Kerja terdiri dad:
a Bidang Kajian Kepramukaan
b. Bidang Kegiatan
c. Bidang Pembinaan dan Pengembangan
d. Bidang Penelitian dan Evaluasi


BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS DALAM DEWAN KERJA

1. Ketua Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memimpin Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokok.
b. Sebagai penghubung antara Dewan Kerja dengan kwanir,
c. Bertanggung jawab alas segala  kegiatan  yang dilaksanakan  oieh Dewan Kerja
kepada Ketua Kwartir dan Musppanitera.

2. Wald Ketua Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut:
a, Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
b. Mewakili Ketua apabila berhalangan dengan rnandat Ketua

3. Sekretaris Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab membantu Ketua
den Wakil Ketua dalam pelaksana administrasi kesekretanatan Dewan Kerja.
4. Bendahara  Dewan  Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab mengurusi
keuangan dan barang yang ada pada Dewan Kerja.
5, Ketua Bidang mempunyai tugas pokok dan tanggungjawab memimpin bidangnya dalam
melaksanakan tugas pokok bidang dan menyeieraskan dengan tugas pokok Dewan
Kerja

6. Anggota Dewan Kerja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara bersama-
SaMa untuk membantu ketua dan wakil ketua dalam melaksanakan tugas pokoknya dan
tugas pokok Dewan Kerja.
7. Seluruh anggota Dewan Kerja dapat mewakili Ketua dan WakiF Ketua bile saran seorang
atau keduanya berhalangan dengan mandat yang diberikan oleh Ketua.


BAB X
FUNGSI, TOGAS, DAN MEKANISME BIDANG DALAM DEWAN KERJA

Fungsi
Fungsi bidang dalam  Dewan Kerja adalah sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja sesuai dengan tugas bidang yang bersangkutan.

Tugas bidang daiam Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
a. Bidang Kajian Kepramukaan
1) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara
konsepsional.
2)  Mernberikan  pertimbangan  dan  masukan  kepada  Kwartir  maupun  wadah
pembinaan   Pramuka   Penegak  dan   Pramuka   Pandega   lainnya  dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

b. Bidang Kegiatan
1)  Mernikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan
kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2)  Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

c. Bidang Pembinaan dan Pengernbangan
1)  Memikirkan,   merencanakan,   mengkoordinasikan,   dan   mengorganisasikan
bentuk  pembinaan  berikut pengembangannya  bagi  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang sesuai dengan perkembangan zaman.
2)  Mengkoordinasikan  pelaksanan pendidikan  dan  pelatihan  kepada  lembaga
beamenang serta pelaksanaan kegiatan pengembangan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3)  Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain di luar
Gerakan Pramuka berkaitan dengan pengembangan kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Bidang Penelitian dan Evaluasi
1)  Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan bentuk dan pelaksanaan
penelitian atas pembinaan dan jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pernbinaan Prarnuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2)  Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan pelaksanaan evaluasi atas
pembinaan dan jenis kegiatan yang difaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Prarnuka Pandega.
3 Mekanisme
Mekanisrne bidang dalam Dewan Kerja rnerupakan poly interaksi antar bidang dalam rnelaksanakan  fungsi  bidang  yang  secara  rinci  diatui  oleh  Dewan  Kerja  yang
bersangkutan.



BAB XI
SISTEM ADMINISTRASI DAN PERENCANAAN DEWAN '<BUJ;

1. Sistern administrasi Dewan Kerja mengikuti   istern Administrasi Kwartir.
2 Sistem administrasi internal Dewan Kerja
a. Persuratan internal Dewan Kerja dengan Kwartir
b, Pengarsipan surat menyurat dan dokumen lain yang berkaitan dengan Dewan Kerja
maupun Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Dewan  Kerja  melalui  Ketua dan Wakil  Ketuanya turut sena dalam penyusunan
anggaran  kwartir  yang  berhubungan  dengan  Pramuka  Penegak  dan  Pramuka Pandega.



BAB XII
KEUANGAN DEWAN KERJA

1. Dana yang didepat oleh atau dialokasikan kepada Dewan Kerja untuk menjalankan
fungsi dan tugas pokoknya, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja
dengan mengikuti sistem keuangan yang berlaku di kwartir
2. Sumber keuangan Dewan Kerja diperoleh dari:
a Alokasi dana Kwartir;
b. Usaha dana Dewan Kerja;
c. luran peserta kegiatan
3. Kegiatan usaha dana Dewan Kerja cfilakukan atss persetujuan kwartir.
4. Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan
kepada kwartir,
5. Hal-hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh
Dewan Kerja yang bersangkutan alas persetujuan kwartir.


BAB XIII
SANGGA KERJA, KELOMPOK KERJA, UNIT KEGIATAN

1. Jika dipandang perlti dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok, Dewan Kerja dapat
membentuk Sangga Kerja, Kelompok Kerja, daniatau Unit Kegiatan dengan meminta
bantuan para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan/atau orang-orang yang
dianggap ahli,
2. Sangga Kerja,  Kelompok Kerja,  Unit Kegiatan yang dibentuk tersebut bertanggung
jawab kepada kwartir melalui Dewan Kerja.


BAB XIV
DEWAN KEHORMATAN DEWAN KERJA
1. Dewan Kehormatan berkedudukan sebagai dewan yang mengawasi pelaksanaan kode
kehormatan pramuka dan tata Peradatan bagi anggota dewan kerja
2. Dewan   Kehormatan   berfungsi   menyelesaikan   hal-hal   yang   berkaitan   dengan
pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka dan Tata Peradatan Dewan Kerja
3, Dewan Kehormatan tidak bersifat tetap melainkan dibentuk hanya pada scat diperlukan.
4. Sidang Dewan Kehormatan dipimpin oleh Ketua Dewan Kerja yang bersangkutan.
5. Tata oara Sidang Dewan Kehormatan mengikuti Tata Peradatan Dewan Kerja yang
bersangkutan.
6. Flasil Sidang Dewan Kehormatan dilaporkan kepada Ketua Kwartir.


BAB XV
RAPAT-RAPAT DEWAN KERJA

1. Rapat Pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan dalarn Dewan Kerja
yang dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan dihadiri oleh seluruh anggota
Dewan Kerja.
2. Rapat Terbatas adalah rapat yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dan
dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dapat juga dihadiri oleh
ketua bidang untuk rnenentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan
dalam rapat plena.
3. Rapat Bidang adalah rapat yang dilaksanakan paling sedikit  3 (tiga) bulan sekali oieh
anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja untuk dirumuskan sesuai dengan tugas bidang yang bersangkutan.
4. Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan dalarn waktu tertentu oleh Dewan
Kerja dengan pihak Kwartir dan atau dengan Dewan Kerja setingkat di atasnya dan atau
setara dan atau setingkat di bawahnya dan atau dengan lembaga di luar Gerakan
Pramuka untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja
dan kegiatan Pramuka Penegak dan Prarnuka Pandega.
5. Rapat Konsultasi adalah rapat yang dilaksanakan dalam waktu tertentu diperiukan oleh
Dewan Kerja dengan pihak Kwartir dan atau dengan Dewan Kerja setingkat di atasnya
dan atau setara dan atau setingkat di bawahnya dan atau dengan lembaga di Iuar
Gerakan Pramuka untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan sebuah kebfjakan
yang akan
6. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat diatur oleh Dewan
Kerja yang bersangkutan


BAB XVI
SIDANG PARIPURNA

1. Sidang   Paripurna   dilaksanakan   paling   sedikit   sekali   dalam   setahun  sebelum
pelaksanaan Rapat Kerja Kwartir.
2. Peserta Sidang Paripurna terdiri dari:
a. Anggota Dewan Kerja penyelenggara.
b, Utusan  Dewan  Kerja  yang  setingkat di  atas Dewan  Kerja  penyelenggara yang
bertindak selaku narasumber kecuali untuk Sidang Paripurna Tingkat Nasional.
c. Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara dan
mendapat mandat dari Kwartir.
d. Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting, Sidang Paripurna dihadiri oleh anggota
Dewan Kerja penyelenggara dan utusan Dewan Arnbalan dan Dewan Racana yang
berada di Mayahnya yang mendapat mandat dari Gugusdepannya berdasarkan
usulan Dewan Ambaran atau Dewan Racana.
e. Jumlah perutusan ditentukan °fah Dewan Kerja penyelenggara Sidang Paripurna.
3, Untuk keperluan tertentu, Sidang Paripurna dapat mengundang narasumber baik dari
dalam maupun dari luar Gerakan Pramuka sebagai pembicara dalam Sidang Paripurna.
4. Pimpinan Sidang  Paripurna  adalah Ketua Dewan  Kerja  penyelenggara atau dapat
diwakilkan kepada anggota lainnya dari Dewan Kerja penyelenggara atas mandat Ketua
Dewan Kerja penyelenggara.
5. Jadwal   dan   Agenda   Acara   Sidang   Paripurna   ditetapkan   oleh   Dewan   Kerja
penyelenggara.
6. Agenda Sidang Paripurna setidaknya mencakup:
a. Laporan Kegiatan tahun lalu yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Laporan Kegiatan tahun lalu yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja yang berada di
wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara.
c. Evaluasi dan pemandangan umurn atas Kegiatan yang telah dilaksanakan.
d. Penyampaian paparan oleh Nara-Sumber jika ada dan dipandang perlu
e. Penyampaian Rencana Kerja Dewan Kerja penyelenggara untuk tahun berikutnya.
f. Sidang Kornis' yang jurnian komisinya disesuaikan dengan penibidangan Dewan
Kerja  untuk  menyelaraskan  Rencana  Kerja  Dewan  Kerja  penyerenggara tahun
berikutnya.
g. Perurnusan hasii Sidang Paripurna disarnpaikan kepada Rapat Kerja Kwartir.
7. Penasehat Sidang Paripurna adalah Andalan Kwartir yang diusulkan oieh Dewan Kerja
dan mendapat mandat dari Kwartir.
B. Hasil  Sidang  Paripurna  disarnpaikan  clalam  Rapat  Kerja  Kwartir  untuk  mendapat
persetujuan sebagai program kegiatan kwartir.


BAB XVII
MUSYAWARAH

1. Urnurn
a. Musyawarah  Prarnuka  Penegak  dan  Pandega  Putri  Putra  yang  selanjutnya
disingkat Musppanitra diiaksanakan pada akhir masa bakti Dewan Kerja sekurang-
kurangnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah Kwartir.
b. Musppanitra Luar Biasa diadakan diantara dua Musppanitra yang seharusnya jika
rnenghadapi hal-ha! yang bersifat khusus dan mendesak berkaitan dengan suatu
keadaan atas prakarsa Dewar' Kerja penyelenggara Musppanitra atau atas usulan
terturis dari sekurang-kurangnya dua pertiga dari jurrilah Dewan Kerja yang berada
di wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra disertai alasan yang patut
dan  disampaikan  kepada  Dewan  Kerja penyelenggara Musppanitra sekurang-
kurangnya dua bulan sebelum tv1usppanitra Luar Biasa djlaksanakan.

2. Peserta Musppanitra
a. Terkecuali untuk hilusppanitra tingkat Ranting, peserta Musppanitra terdiri
1) Seruruh anggota Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra.
2)  Utusan  Dewan  Kerja yang berada di wilayah Dewan Kerja penyelenggara
Musppanitra yang mendapat mandat dari Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja
yang bersangkutan.
b. Khusus untuk Musppanitra tingkat ranting, peserta terdiri dart
1) Seluruh anggota Dewan Kerja Ranting penyelenggara Musppanitra.
2)  Utusan  Dewan Ambalan clan Dewan Racana yang berada di wilayah kerja
Dewan  Kerja  Ranting  yang  bersangkutan  Harr  mendapat  rrrandat dart
Gugusdepannya  atas  usulan  Dewan  Ambalan  atau Dewan Racana yang
bersangkutan.
c. Jumlah utusan ditetapkari Dien Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra.

3. Hak dan Kewajiban Peserta Musppanitra
a. Setiap utusan termasuk Dewan Kerja Penyelenggara memiliki Hak Bicara, Hak
Suara dan Hak Pilih,
b. Ketentuan tentang Hak Bicara, Hak Suara, Hak Pilih dan Kewajiban ditetapkan
dalam Tata Tertib Musppanitra yang diputuskan dalam Sidang Pendahuluan.

4. Pimpinan Musppanitra
a. Musppanitra dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih oleh dan dari peserta
Musppanitra melalui musyawarah yang dipimpin bleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Presidium terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris
yang secara bergantian dapat memimpin sidang-sidang Musppanitra.
c.  Unsur Presidium terdiri atas
1) Satu prang dari Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua
Dewan Kerjanya.
2) Dua  orang  dari  peserta  utusan  yang  berlainan  yang  dipilih  oleh  peserta
Musppanitra.
d  Hal-hai lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tats tertib Musppanitra

5. Penasihat Musppanitra
a. Penasihat Musppanitra adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari kwartir.
b. Penasihat Musppanitra tidak memiliki Hak Suara dan Hak Pilih.
c. Penasihat Musppanitra memiliki Hak Bicara setelah mendapat persetujuan dari
peserta Musppanitra melalui Presidium Musppanitra.
d. Penasihat   Musppanitra  dapat  menginterupsi  jalannya  sidang-sidang  apabila
dianggap terdapat perselisihan pendapat yang tajam atau telah mencapai jalan
buntu,
e. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasihat Musppanitra diatur oleh
Dewan Kerja penyelenggara atas sepengetahuan kwartimya.

Narasumber Musppanitra
a Musppanitra   dapat   menghadirkan   Narasumber   untuk   berbicara   di  forum
Musppanitra tentang hal-hal yang khusus,
b. Jumlah dan kompetensi Narasumber ditentukan oleh Dewan Kerja penyelenggara.

7. Quorum Musppanitra
Quorum Musppanitera adalah setengah tambah satu dari keseluruhan utusan yang memiliki hak untuk hadir,

Acara Musppanitra
a. Jadwal dan Acara Musppanitra dirancang oleh Dewan Kerja penyelenggara untuk
diusulkan dan disetujui dalam Sidang Pendahuluan Musppanitra_
b. Acara Musppanitra terdiri atas:
1) Sidang Pendahuluan terdiri clan acara:
a)   Penetapan QUORIM Peserta
b)   Pembahasan dan Penetapan Jadwal dan Agenda Acara Musppanitra 0) Pembahasan Tata-Tertib Musppanitra
d)   Pemilihan Presidium Musppanitra
e)   Serah Terima Pimpinan Sidang kepada Presidium Musppanitra.
2) Sidang Pleno I terdiri dari acara:
a) Laporan Pertanggungjawaban Dewan Kerja selama Masa Baktinya.
b) Pandangan Umum dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban Dewan
Kerja selama masa bakti.
3) Sidang Pleno II terdiri dari acara:
a)  Penyampaian Rencana Sasaran dan Rencana Strategis untuk Masa Sakti
Dewan Kerja penyelenggara berikutnya oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b) Pembagian Komisi.
4) Sidang Komisi sesuai dengan kebutuhan dan Tata Tertib Musppanitra.
5) Sidang Pleno III terdiri dari acara:
a)  Laporan hasil Sidang Komisi.
b)  Pandangan Umum dan Rekomendasi atas hasil Sidang Komisi
c)  Pemilihan Tim Perumus Musppanitra.
6) Sidang  ['lend, IV terdiri dari acara, pemilihan ketua Dewan Kerja masa bakti
berikutnya. Metode pemilihan dan susunan acara Sidang Pleno IV menyesuaikan dengan bentuk pemilihan dalam Musppanitra (huruf c).
7) Sidang Pleno V terdiri dari acara:
a) Penyarnpaian basil rumusan Musppanitra.
b) Penutupan Sidang Musppanitra
c. Bentuk pemilihan dalam Musppanitra
1) Pemilihan secara formatur
a) Pemilihan secara formatur diperuntukkan memilih pengurus secara lengkap
b) Formatur dipilih dalam Musppanitra dan ditetapkan dalam Surat Keputusan
Musppanitra
c) Anggota formatur berjumlah ganjil, maksimal 9 (sembilan) prang
d) Masa kerja Formatur paling lama 2 (dua) bulan setelah Musppanitra berakhir
e) Formatur terdiri atas unsur:
(1) Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra; dan
(2)  Peserta utusan Musppanitra,
f)  Korriposisi formatur ditentukan oleh anggota formatur, yang terdiri atas ;
(1) Ketua
(2)  Sekretaris
(3) Anggota
g)   Formatur didampingi oleh Penasehat yang mendapat mandat dari kwartir
h)  Formatur menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada kwartir

2) Pemilihan secara langsung
a) Pemilihan langsung dapat dilakukan untuk memilih Ketua dan VVakil Ketua
secara paket maupun terpisah
b)  Bentuk pemilihan  Ketua dan Wakil Ketua  diputuskan dalam pelaksanaan
Musppanitra
c) Pelaksana Musppanitra berkewajiban memberikan pemberitahuan
pelaksanaan  Musppanitra  disertai  dengan  surat  kesediaan  pencalonan Ketua  dan  Wakil  Ketua  selarnbat-lambatnya 2 (due)  bulan  menjelang pelaksanaan Musppanitra
d) Paling lambat 1 (satu)   bulan   sebelum   pelaksanaan   Musppanitra,
penyelenggara  Musppanitra  berkewajiban  menyampaikan  Bakal  Colon Ketua dan Wakil Ketua yang telah diajukan oleh Dewan Kerja peserta Musppanitra
e)   Kepengurusan lengkap terhadap anggota Dewan Kerja ditentukan dalam
rapat Tim Formatur
f)  Tim Formatur dipilih dari dan oleh peserta Musppanitra, ditetapkan dengan
Surat Keputusan Musppanitra
g)   Tim Formatur Dewan Kerja terdiri atas unsur:
(1) Ketua dan Wakil Ketua terpilih
(2) Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra; dan
(3) Peserta utusan Musppanitra.
h)   Anggota  Tim  Formatur berjumlah  ganjil,  yang  mewakifi  vvilayah  kerja
Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra secara berimbang.
Tata cara pemilihan den persyaratan anggota Tim Formatur Dewan Kerja diatur dalam Tata tertib Musppanitra yang memilihnya,
J)  Tim Formatur Dewan Kerja tidak berhak mengikuti seleksi untuk menjadi
anggota Dewan Kerja yang disusunnya.
k)  Tim Formatur bertugas untuk;
(1) Memilih anggota Dewan Kerja malafui selauah proses sefeksi.
(2)  Menyusun anggota terpilih ke dalam struktur kepengurusan Dewan
Kerja
I) Masa tugas Tim Formatur terhitung sejak diterbitkannya keputusan
Musppanitra dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan.
m)  Tim  Formatur dapat  menyusun hal-hal yang  berkenaan dengan cara
pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir,
n)  Tim Formatur didampingi oleh Penasehat yang mendapat mandat dari
Kwartir
o)  Tim Formatur menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada Kwartir.
9,  Agenda Acara Musppanitra Luar Siasa adalah sesuai dengan usul yang dikemukakan
untuk melaksanakan Musppanitra Luar Biasa tersebut.
10. Pengambilan Keputusan Musppanitra
a.  Setiap pengambilan keputusan dalam Musppanitra sedapat-dapatnya diperoleh
melalui musyawarah untuk mufakat.
b.  Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musya‘ivarah maka dalam keadaan
mendesak  dapat  diambil  keputusan  berdasar  pengambilan  suara  yang  tata
caranya ditentukan dalam Tata Tertib Musppanitra.
11 Hasil Musppanitra
a. Hasil Musppanitra diserahkan kepada Ketua Dewan Kerja penyelenggara atau yang
diberi mandat pi& Ketua Dewan Kerja penyelenggara untuk kemudian diserahkan
kepada kwartir.
b.  Hasil Musppanitra diserahkan kepada kwartir sebagat bahan Musyawarah Kwartir,



BAB XVIII
PERSYARATAN ANGGOTA DEWAN KERJA

1. Persyaratan umurn untuk menjadi anggota Dewan Kerja adalah:
a. Anggota aktif di salah satu gugusdepan.
b. Minimal  tetah  mencapai  tingkatan  Pramuka  Penegak  Bantara  atau  Pramuka
Pandega,
c. Belum rnenikah dan berusia antara  18 sampai dengan 23 tahun pada saat memutai
masa baktinya.
2. Persyaratan  khusus  untuk  menjadi  anggota  Dewan  Kerja  ditetapkan  berdasarkan
kebutuhan yang ditentukan dalam  Musppanitra, selama tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar clan Anggaran Rurnah Tangga Gerakan Pramuka serta ketentuan lain
yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.



BAB XIX
PROSES SELEKSI ANGGOTA DEWAN KERJA

1. Anggota Dewan Kerja dipilih melalui sebuah proses seleksi.
2. Bentuk dan tahapan proses seleksi pemifihan anggota Dewan Kerja yang dilakukan pleb
Tim Fomiatur Dewan Kerja ditetapkan dalam Musppanitra.
3. Untuk dapat rnengikuti proses seleksi, selain rnemenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam  petunjuk  penyelenggaraan  ini,  seorang  Pramuka  Penegak  atau  Pramuka
Pandega hares pula memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Musppanitera.
4. Setiap Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang akan mengikuti seleksi wajib
mendapatkan surat keterangan aktif dari Gugus Depannya dan surat mandat dari
Kwartirnya.

BAB XX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DEWAN KERJA

1. Pada prinsipnya sebagai badan yang  bersitht kolektif clan kolegial, setiap anggota
Dewan Kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas
pokok Dewan Kerja.
2. Setiap anggota Dewan Kerja berhak.
a. Mengajukan  usulan  atas  upaya  pelaksanaan  fungsi  dan  tugas  pokok  Dewan
Kerjanya.
b. Mengetahui segala perkernbangan yang terjadi pada Dewan Kerjanya. C, Mengikuti setiap kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Kerjanya.
d. Mengajukan pernbelaan terliadap pelanggaran yang disangkakan kepadanya dalam
Sidang Dewan Kenorrnatan Dewan Kerja.
e. Mengajukan pengunduran diri clan keanggotaan Dewan Kerja dengan alasan yang
dapat diterima oleh Rapat Reno.
3. Setiap anggota Dewan Kerja berkewajiban:
a. Menepati Lode Kehormatan Pramuka,
b. Mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta ketentuan lain yang terdapat dalam Gerakan Pramuka
c. IvIematuhi Tata Peradatan Oman Kerja yang bersangkutan serta aturan lain yang
ditetapkan dalam Rapat Plano Dewan terja sepanjang tidak bertentangan dengan
Prinsip Dasar Kepramukaan,

HAS XXI
MUTASI, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN KERJA

1 Mutasi
a.  Seorang anggota Dewan Kerja dapat dirnutasi tugasnya apabila:
1) Anggota yang bersangkutan tidak efektif dalam menjalankan fungsinya sesuai
dengan bidang tugas yang dibebankan kepadanya di dalam Dewan Kerja, atau
2  DIperlukan adanya penyegaran untuk memberi pengalaman.
b. Mutasi  anggota  diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuarE rapat piano
Dewan Kerja kamudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapatkan persetujuan.
c.  Usulan  mutasi  anggota  dapat  disampaikan  pada  rapat  piano  Dewan  Kerja
berdasarkan:
1) Usul anggota yang akan climutasikan; atau
2) Usul  2/3 dari jumiah anggota Dewan Kerja yang bersangkutan setelah dikurangi
jurnlah anggota yang diusulkan untuk dimutasikan,
d, IvIutasi anggota dapat dirakukan pada seluruh jenisi fungsi clan kedudukan anggota.
e. Tata cara mutasi diatur oleh Dewan Kerja atas sepengetahuan kwartirnya.
f. Mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir.

2. Pernberhentian Anggota Dewan Karla
a Pada dasarnya setiap Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang terpilih
sebagai anggota Dewan Kerja diharapkan dapat me[aksanakan tugasnya hingga
selesainya masa bakti Dewan Kerja.
b. Apabila salah seorang anggota Dewan Kerja tidak dapat lagi menjalankan fungsinya
dikarenakan suatu hal, rnaka demi kelancaran kegiatan Dewan Kerja, anggota
tersebut dapat diberhentikan dengan hornet sebagai anggota Dewan Kerja dan
dapat puia digantikan oleh seorang Prarnuka Penegak atau Prarnuka Pandega
Iainnya yang dianggap cakap dan rnemenuhi persyaratan.
c. Seorang anggota Dewan Kerja diberhentikan karena:
1) Menikan.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak rnernungkinkan untuk dapat rnelaksanakan
hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja_
4) Melakukan kegiatan yang melanggar Kode Kehormatan Prarnuka, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rurnah Tangga,
d. Pemberhentian anggota diputuskan dalam rapat piano Dewan Kerja, keniudian
diajukan kepada Kwartir untuk rriendapat persetujuan.
e. Usul pernberhentian anggota Dewan Kerja dapat disampaikan pada rapat piano
Dewan Kerja atas:
1) Usul anggota yang akan diberhentikan; atau
2  Hasil Sidang Dewan Kehormatan Dewan Kerja yang bersangkutan.
f. Tata cars pemberhenilan anggota Dewan Kerja diatur oleh Dewan Kerja yang
bersangkutan atas sepengetahuan Kwartir,
g. Pernberhentian anggota Dewan Kerja disahkan dengan surat keputusan Kwartir
tempt kedudukan Dewan Kerja yang bersangkutan.
3.  Penggantian Anggota Dewan Kerja
a.  Apabila  anggota  Dewar)  Kerja  diberhentikan,  make  sebagai  pengganti,  demi
keiancaren tugas-tugas Dewan Kerja dan untuk mengisi kekosangan dapat diangkat
Pramuka Penegak atau Pramuka  Pandega yang memenuhi persyaratan untuk
menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Anggota yang akan diangkat untuk rnenggantikan anggota yang diberhentikan.
dipilih oleh Dewan Kerja untuk mendapat persetujuan.
o. Anggota yang akan diangkat nnenggantikan anggota yang diberhentikan dapat
diusuEkan oleh Kwartir daniatau Dewan Kerja balk secara perorangan maupun
lembaga.
Penilaian dan prosedur penilaian untuk menerirna anggota Baru diserahkan kepada kebijakan  Dewan Kerja sepanjang tidak  bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk penyerenggaraan ini dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rurnah Tangga Gerakan Pramuka,
e, Tata care penggantian anggota Dewan Kerja diatur oleh Dewan Kerja dengan
sepengetahuan Kwartir,
f. Penggantian anggota Dewan Kerja disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir

BAB XXII PENUTUP
1. Kepada seluruh kwartir agar rnematuni peraturan ini  berkaitan dengan pengelotaan
Dewar? Kerja Pramuka Penegak dan PramAa Pandega,
2. Hal  lain yang belum diatur dalam peraturan in[ akan diatur kemudian oleh Kwartir
Nasional  Gerakan  Pramuka  dengan  rnempertimbangkan  rnasuk8n  Dewsn  Kerja
Nasional dan tetap mempernatikan perkernbangan organisasi dan kebutuhan Pramuka
Penegak den Pramuka Pandega.
3. Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesernpatan selama 1 (satu) tahun
untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dengan masa
peralihan sejak ditetapkannya Petunjuk Penyelenggaraan ini.